UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dapat ditangkap dan/atau
ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam harus sudah dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 21...
PRESIDEN
