UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak
dengan hormat, diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
PRESIDEN
(2) Seorang...
(2) Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan
sendirinya diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri.
