UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
(1) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan
Hakim serta tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.
(2) Majelis Kehormatan Hakim bertugas:
- meneliti dan meminta keterangan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim yang diusulkan untuk:
- diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
- diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
- mengusulkan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim karena diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Bagian Keempat Pemberhentian Sementara Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
