UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Bagian Ketiga Majelis Kehormatan Hakim
