UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
(1) Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dikeluarkan
surat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud diberhentikan sementara terlebih dahulu dari jabatannya.
(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dituntut di muka
pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud diberhentikan sementara dari jabatannya.
