UU
Pasal 99
(1) Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi
pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat,
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.
(2) Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan Keputusan Presiden
setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang
bertanggung jawab di bidang terkait.
Pasal 100 …
