UU
Pasal 100
(1) Ketentuan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis bagi Invensi yang dimohonkan Paten, tetapi
tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten serupa itu hanya dapat dilakukan
dengan persetujuan Pemerintah.
(3) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban pembayaran
biaya tahunan sampai dengan Paten tersebut dapat dilaksanakan.
