UU
Pasal 101
(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang penting artinya bagi
pertahanan keamanan Negara dan bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, Pemerintah memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten
dengan mencantumkan:
Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan nomornya;
alasan;
jangka waktu pelaksanaan;
hal-hal lain yang dipandang penting.
(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada
Pemegang Paten.
