UU
Pasal 102
(1) Keputusan Pemerintah bahwa suatu Paten akan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah bersifat
final.
(2) Dalam hal Pemegang Paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang ditetapkan oleh
Pemerintah, ketidaksetujuan tersebut dapat diajukan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan
Niaga.
(3) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan
pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Pasal 103 …
