UU
Pasal 98
(1) Lisensi dari Paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum diajukan gugatan
pembatalan atas Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten lain.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa penerima
Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap wajib membayar royalti kepada Pemegang Paten yang
tidak dibatalkan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada
Pemegang Paten yang Patennya dibatalkan.
