Pasal 97
(1) Penerima Lisensi dari Paten yang dibatalkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 ayat (1) huruf b tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib meneruskan pembayaran
royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang Paten yang Patennya
dibatalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya
kepada Pemegang Paten yang berhak.
(3) Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima Lisensi, Pemegang
Paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu
penggunaan Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak.
