UU
Pasal 96
Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten batal untuk seluruh atau sebagian
sejak tanggal putusan pembatalan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 97 …
Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten batal untuk seluruh atau sebagian
sejak tanggal putusan pembatalan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 97 …