UU
Pasal 90
(1) Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian atas permohonan
Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
(2) Pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima
Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan
pembatalan tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Paten diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada
penerima Lisensi.
(4) Keputusan pembatalan Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan
diumumkan.
(5) Pembatalan Paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Direktorat Jenderal mengenai
pembatalan tersebut.
Bagian Ketiga
Batal Berdasarkan Gugatan
