UU
Pasal 89
(1) Paten yang batal demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada
Pemegang Paten serta penerima Lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
(2) Paten yang dinyatakan batal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dicatat dan
diumumkan.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Batal atas Permohonan Pemegang Paten
