UU
Pasal 88
Paten dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya
tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Paten dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya
tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.