Pasal 91
(1) Gugatan pembatalan Paten dapat dilakukan apabila:
- Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6, atau
Pasal 7 seharusnya tidak diberikan;
- Paten tersebut sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi
yang sama berdasarkan Undang-undang ini;
- pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan
Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal
pemberian lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib.
(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh
pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.
(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan
oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama
dengan Patennya dibatalkan.
(4) Gugatan …
(4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh jaksa
terhadap Pemegang Paten atau penerima lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.
