Pasal 82
(1) Lisensi-wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas alasan bahwa
pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah ada.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertimbangkan
apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan yang
nyata-nyata lebih maju dari pada Paten yang telah ada tersebut.
(3) Dalam hal lisensi-wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2):
- Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten
pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.
- Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan
bersama-sama dengan Paten lain.
(4) Untuk pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini, kecuali
ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permohonan lisensi-wajib sebagaimana diatur dalam
Pasal 75 ayat (1).
