UU
Pasal 83
(1) Atas permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat membatalkan keputusan pemberian
lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini apabila:
alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi;
penerima lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak
melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
- penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk
pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
