UU
Pasal 81
Keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari
sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib yang bersangkutan.
Pasal 82 …
Keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari
sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib yang bersangkutan.
Pasal 82 …