Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan tersebut
menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi Invensi metodenya saja,
sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam
ketentuan ini.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d butir i
Yang dimaksud dengan makhluk hidup dalam huruf d butir I ini mencakup manusia,
hewan, atau tanaman, sedangkan yang dimaksud dengan jasad renik adalah makhluk hidup yang
berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan
mikroskop, misalnya amuba, ragi, virus, dan bakteri.
Huruf d butir ii…
Huruf d butir ii
Yang dimaksud dengan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan dalam butir ii adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya
melalui teknik stek, cangkok, atau penyerbukan yang bersifat alami, sedangkan proses
non-biologis atau proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan adalah proses
memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat transgenik/rekayasa genetika yang
dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk
rekayasa genetika lainnya.
