Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dicatat dan diumumkan pada ayat ini dan dalam
ketentuan-ketentuan selanjutnya dalam Undang-undang ini adalah dicatat dalam Daftar Umum
Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Yang dimaksud dengan Daftar Umum Paten adalah suatu daftar yang berisi data
mengenai bibliografi dan status Permohonan dan Paten yang dicatat oleh Direktorat Jenderal dan
dapat dilihat oleh masyarakat umum.
Yang dimaksud dengan Berita Resmi Paten adalah bentuk pengumuman yang berisi
informasi mengenai status Permohonan dan Paten yang dapat dilihat oleh masyarakat umum yang
dapat digunakan untuk memantau kegiatan Direktorat Jenderal.
Materi Permohonan dan Paten yang akan diumumkan mencakup informasi tentang
bibliografi, spesifikasi, pengalihan, lisensi, pelanggaran, perubahan alamat Pemohon atau
Pemegang Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal.
Berita Resmi Paten dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk antara lain: dalam bentuk
buku (saat ini) dan pada masa yang akan datang dibuat dalam format digital. dapat diwujudkan
dalam berbagai bentuk antara lain: dalam bentuk buku (saat ini) dan pada masa yang akan datang
dibuat dalam format digital.
