UU
Pasal 6
Paten sederhana hanya diberikan untuk Invensi yang berupa alat atau produk yang bukan sekadar
berbeda ciri teknis-nya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi
sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible).
Adapun Invensi yang sifatnya tidak kasat mata (intangible), seperti metode atau proses, tidak
dapat diberikan perlindungan sebagai Paten Sederhana.
