UU
Pasal 53
Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) Pemohon tidak
memberikan tanggapan, atau tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, atau tidak melakukan perbaikan
terhadap Permohonan yang telah diajukannya dalam waktu yang telah ditentukan Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali dan
diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Persetujuan atau Penolakan Permohonan
