UU
Pasal 54
Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:
- Paten, paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat
permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila
permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
- Paten Sederhana, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
