UU
Pasal 52
(1) Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau
kekurangan lain yang dinilai penting, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya
ketidakjelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta
tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan rinci serta mencantumkan
hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan disertai alasan dan
acuan yang digunakan dalam pemeriksaan substantif, berikut jangka waktu pemenuhannya.
