UU
Pasal 51
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa.
(2) Pemeriksa pada Direktorat Jenderal berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jenjang dan tunjangan
fungsional di samping hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
