UU
Pasal 48
(1) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan
dikenai biaya.
(2) Tata cara dan syarat-syarat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
