Pasal 49
(1) Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diajukan
paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya.
(4) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1),
pemeriksaan itu dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(5) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1),
pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif
tersebut.
