UU
Pasal 47
(1) Terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan
pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal
mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif
