Pasal 46
(1) Setelah berkonsultasi dengan instansi Pemerintah yang tugas dan wewenangnya berkaitan
dengan pertahanan dan keamanan Negara, apabila diperlukan, Direktorat Jenderal dengan
persetujuan Menteri dapat menetapkan untuk tidak mengumumkan Permohonan apabila menurut
pertimbangannya, pengumuman Invensi tersebut diperkirakan akan dapat mengganggu atau
bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan Negara.
(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon atau Kuasanya.
(3) Konsultasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk penyampaian informasi mengenai Invensi yang dimohonkan yang kemudian berakhir
dengan ketetapan tidak diumumkannya Permohonan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mewajibkan instansi Pemerintah yang
bersangkutan beserta aparatnya untuk tetap menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen
Permohonan yang dikonsultasikan kepadanya terhadap pihak ketiga.
