Pasal 45
(1) Setiap pihak dapat melihat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan dapat
mengajukan secara tertulis pandangan dan/atau keberatannya atas Permohonan yang
bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.
(2) Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau
keberatan tersebut kepada Pemohon.
(3) Pemohon …
(3) Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan
dan/atau keberatan tersebut kepada Direktorat Jenderal.
(4) Direktorat Jenderal menggunakan pandangan dan/atau keberatan, sanggahan, dan/atau
penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan
pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.
