UU
Pasal 44
(1) Pengumuman dilaksanakan selama:
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten;
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten Sederhana.
(2) Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
nama dan kewarganegaraan Inventor;
nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui
Kuasa;
judul Invensi;
Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal
prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan;
abstrak;
klasifikasi Invensi;
gambar, jika ada;
nomor pengumuman; dan
nomor Permohonan.
