UU
Pasal 43
(1) Pengumuman dilakukan dengan:
- menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh
Direktorat Jenderal; dan/atau
- menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang
dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal.
