UU
Pasal 42
(1) Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24.
(2) Pengumuman dilakukan:
- dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau
segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas; atau
- dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan lebih awal atas
permintaan Pemohon dengan dikenai biaya.
Pasal 43 …
