UU
Pasal 41
Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh aparat Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya
terkait dengan tugas Direktorat Jenderal wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen
Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
