UU
Pasal 40
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena
alasan apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya
bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh Paten,
atau dengan cara apa pun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan Paten, kecuali
apabila pemilikan Paten itu diperoleh karena pewarisan.
