UU
Pasal 39
(1) Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon dengan mengajukannya secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali Permohonan diatur dengan Keputusan
Presiden.
Bagian Ketujuh …
Bagian Ketujuh
Larangan Mengajukan Permohonan dan
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
