UU
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal
37 diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Keenam
Penarikan Kembali Permohonan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal
37 diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Keenam
Penarikan Kembali Permohonan