UU
Pasal 37
Permohonan dapat diubah dari Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya oleh Pemohon dengan
tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Permohonan dapat diubah dari Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya oleh Pemohon dengan
tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini.