Pasal 36
(1) Pemohon dapat mengajukan pemecahan Permohonan semula apabila suatu Permohonan terdiri
atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.
(2) Permohonan …
(2) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara terpisah
dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang
dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup perlindungan yang telah
diajukan dalam Permohonan semula.
(3) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling lama
sebelum Permohonan semula tersebut diberi keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1).
(4) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 24, dianggap diajukan
pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula.
(5) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan Permohonan pemecahan dalam batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemeriksaan substantif atas Permohonan hanya dilakukan terhadap
Invensi sebagaimana dinyatakan dalam urutan klaim yang pertama dalam Permohonan semula.
