UU
Pasal 35
Permohonan dapat diubah dengan cara mengubah deskripsi dan/atau klaim dengan ketentuan bahwa
perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan semula.
Permohonan dapat diubah dengan cara mengubah deskripsi dan/atau klaim dengan ketentuan bahwa
perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan semula.