Pasal 34
(1) Apabila untuk satu Invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu Permohonan oleh
Pemohon yang berbeda, Permohonan yang diajukan pertama yang dapat diterima.
(2) Apabila beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan pada tanggal yang sama, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
para Pemohon untuk berunding guna memutuskan Permohonan mana yang diajukan dan
menyampaikan hasil keputusan itu kepada Direktorat Jenderal paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.
(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan
dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Direktorat Jenderal
dalam waktu yang ditentukan pada ayat (2), Permohonan itu ditolak dan Direktorat Jenderal
memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada para Pemohon.
Bagian Kelima
Perubahan Permohonan
