Pasal 3
Ayat (1)
Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior
art, yang mencakup baik berupa literatur Paten maupun bukan literatur Paten.
Yang …
Yang dimaksud dengan tidak sama pada ayat ini adalah bukan sekadar beda, tetapi harus
dilihat sama atau tidak samanya fungsi ciri teknis (features) Invensi tersebut dengan ciri teknis
Invensi sebelumnya.
Ayat (2)
Dalam Undang-undang ini, ketentuan mengenai uraian lisan atau melalui peragaan atau
dengan cara lain tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga terhadap hal-hal tersebut yang
dilakukan di luar negeri dengan ketentuan bahwa bukti tertulis harus tetap pula disampaikan.
Ayat (3)
Dalam Undang-undang Paten-lama, kelompok kata merupakan bagian Invensi terdahulu
dapat menimbulkan salah tafsir sehingga dalam Undang-undang ini kelompok kata tersebut
dihilangkan.
Yang dimaksud dengan pemeriksaan substantif pada ayat ini dan dalam pasal-pasal
selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap Invensi yang dinyatakan dalam Permohonan, dalam
rangka menilai pemenuhan atas syarat: baru, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri,
serta memenuhi ketentuan kesatuan Invensi, diungkapkan secara jelas, dan tidak termasuk dalam
kategori Invensi yang tidak dapat diberi Paten.
Yang dimaksud dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya pada ayat ini mencakup
dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia dan dipublikasikan pada atau setelah Tanggal
Penerimaan atau tanggal prioritas dari Permohonan yang sedang diperiksa substantifnya. Tanggal
Penerimaan atau tanggal prioritas dokumen yang dipublikasikan tersebut lebih awal dari pada
Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dari Permohonan yang substantifnya sedang diperiksa.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan yang muncul akibat adanya
invensi yang sama yang diajukan oleh Pemohon lain dalam waktu yang tidak bersamaan
(conflicting application).
