UU
Pasal 4
(1) Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
- Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau
di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di
Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
- Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan
dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara
melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
