UU
Pasal 2
(1) Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan
dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai
keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus
dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang
telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan
Hak Prioritas.
