Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
Daftar Umum Paten.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri
sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif
terhadap Permohonan.
- Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
departemen yang dipimpin oleh Menteri.
- Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
administratif.
- Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang
tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah
satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
- Lisensi …
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
- Hari adalah hari kerja.
