Pasal 28
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.
(2) Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan yang diajukan dengan menggunakan Hak
Prioritas tersebut dilengkapi:
salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil;
pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang pertama kali di
luar negeri; salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan
permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
- salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di
luar negeri bilamana permohonan Paten tersebut ditolak;
- salinan sah keputusan pembatalan Paten yang bersangkutan yang pernah dikeluarkan di
luar negeri bilamana Paten tersebut pernah dibatalkan;
- dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang
dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung
langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(3) Penyampaian salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai
tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.
