Pasal 27
(1) Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for
the Protection of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama kali diterima di negara mana pun yang
juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing the
World Trade Organization.
(2) Dengan …
(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai syarat-syarat yang
harus dipenuhi dalam Permohonan, Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di
negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, Permohonan
tidak dapat diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas.
