UU
Pasal 26
(1) Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak
berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di
Indonesia.
(2) Inventor atau Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih
tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia untuk kepentingan Permohonan tersebut.
Bagian Ketiga
Permohonan dengan Hak Prioritas
