UU
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan bukti Hak Prioritas dari Direktorat Jenderal dan Permohonan
yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Keempat …
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permohonan
